Banda Aceh (ANTARA News) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengharamkan umat Islam di ibu kota Provinsi Aceh itu merayakan tahun baru Masehi.... ini bukan aqidah Islam. Karena itu, kami melarang umat Islam merayakan tahun baru Masehi... "
"Perayaan tahun baru Masehi ini bukan aqidah Islam. Karena itu, kami melarang umat Islam merayakan tahun baru Masehi," tegas Ketua MPU Banda Aceh, Tgk HA Karim Syeikh, di Banda Aceh, Jumat.
Karena itu, kata dia, MPU Kota Banda Aceh mengimbau umat Islam tidak ikut-ikutan merayakan dalam bentuk apapun malam Tahun Baru maupun perayaan Natal.
"Kami juga mengimbau warga nonmuslim di Kota Banda Aceh agar menghargai pemberlakuan syariat Islam, tidak merayakan tahun baru dan natal yang mengganggu serta mengusik kenyamanan masyarakat Banda Aceh yang mayoritas muslim," katanya.
Selain itu, lanjut dia, MPU Kota Banda Aceh mengingatkan seluruh pengusaha hotel, kafe, dan tempat-tempat hiburan agar tidak mengadakan pesta pora dan kegiatan lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam.
"MPU Kota Banda Aceh tidak akan memberikan rekomendasi acara apapun dalam rangka menyambut tahun baru dan natal. Semua ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan umat," katanya.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013