• Beranda
  • Berita
  • Komisi III DPR harap kasus Panji Gumilang diselesaikan tuntas

Komisi III DPR harap kasus Panji Gumilang diselesaikan tuntas

11 Mei 2024 14:06 WIB
Komisi III DPR harap kasus Panji Gumilang diselesaikan tuntas
Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil (ANTARA/HO/Dok Tim Nasir Djamil)

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum, tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi,"

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap agar penegak hukum menyelesaikan penuntasan kasus, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum, tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," katanya di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikan Nasir terkait praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri.

Dia pun menyayangkan kasus TPPU yang dilakukan Panji berbalut kegiatan keagamaan, sekaligus mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan.

"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," katanya menegaskan.

Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Sementara itu, Anggota Komisi III Trimedya Pandjaitan meyakini Polri telah memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi, sehingga berani menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan TPPU.

"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," katanya.

Trimedya meyakini Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang. Dia pun menyerahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Panji Gumilang. Menurutnya, argumentasi Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan TPPU ini sudah benar.

"Praperadilan silakan saja, itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024