"Selama ini PNS untuk jabatan administrasi pensiun saat berusia 56 tahun, maka dalam RUU ini akan diperpanjang batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun," kata Gamari di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Untuk jabatan eselon I dan II menjadi usia pensiun menjadi 60 tahun, sementara untuk jabatan fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, sambung Gamari.
Dalam RUU yang akan disahkan besok itu, juga ada Komisi ASN yang bertugas mengawasi proses rekrutmen jabatan pimpinan tinggi sehingga bisa dijamin kompetitif dan terbuka.
"Dengan sendirinya fungsi Tim Penilai Akhir (TPA) akan dilakukan oleh KASN ini kecuali Presiden punya kebijakan lain, misalnya membentuk tim pembantu. Silakan saja tapi secara fungsi dan peran KASN diutamakan," kata dia.
RUU ASN juga mengatur managemen kepegawaian ASN di mana ada pejabat berwenang dan pejabat pembina kepegawaian.
"Pejabat itu adalah Presiden, tapi Presiden bisa mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat karir struktural tertinggi di kementerian, lembaga maupun instansi. Misalnya di daerah itu yang berwenang adalah sekretaris daerah. Kalau pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati, gubernur," kata Gamari.
RUU yang sebentar lagi disahkan ini diklaim akan membuat birokrasi pemerintahan menjadi lebih baik, yang tertata sesuai dengan aturan.
"RUU ASN bertujuan melakukan reformasi birokrasi yang meliputi sumber daya manusia, kelembagaan dan mekanisme serta tata kelola pemerintahan," pungkas Gamari.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013