Victor menuturkan mengacu pada catatan AJI Kota Jayapura sepanjang tahun 2013 ini, pelaku kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2013 masih sama dengan trend sebelum 2010-2012.
"Oknum dari institusi kepolisian menjadi pihak yang paling sering melakukan kekerasan terhadap jurnalis, selain kelompok masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan meski harus diakui, hubungan antara institusi kepolisian dengan jurnalis di Papua cenderung membaik, namun institusi Kepolisian Daerah Papua menjadi pelaku 8 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dari 20 kasus yang dicatat oleh AJI Kota Jayapura di 2013.
"Sepanjang 2013, dalam catatan AJI Kota Jayapura terjadi 20 kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Papua," urainya.
"Jumlah kasus ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun 2012 yang hanya berjumlah 12 kasus," tandasnya.
Menurutnya, dari 20 kasus ini, 4 kasus terjadi di Papua Barat dan 16 kasus terjadi di Papua. Dimana sebagian besar kasus kekerasan ini dilakukan secara langsung melalui intimidasi verbal maupun fisik seperti ancaman dan makian, pengrusakan, memasuki kantor redaksi tanpa ijin hingga pemukulan.
"Sementara kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sipil terhadap jurnalis pada tahun 2013 ini cendering dilakukan oleh sekelompok orang dengan tujuan membela kepentingan pejabat tertentu," katanya lagi.
Victor melanjutkan tercatat 6 kasus intimidasi dan kekerasan dalam kategori ini sepanjang tahun 2013. Dimana kecenderungan ini menunjukkan bahwa pejabat publik di Papua belum mampu mendidik massa pendukungnya untuk memahami tugas dan peranan pers sebagaimana diamanatkan oleh UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Dalam konteks yang sama, peranan organisasi pers dituntut lebih aktif dalam mensosialisasikan UU Pokok Pers ini kepada masyarakat maupun pejabat publik," pungkasnya.
Pewarta: Hendrina Dian Kadipi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013