Bogor (ANTARA News) - Penangkapan Sadullah Rojak (40), warga Perumahan Alamanda Mega Sentul, Desa Pasirlaja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) pada Rabu (1/1) terkait senjata ilegal menimbulkan keresahan warga setempat.Warga meminta ketiganya tidak boleh menginap."
"Masyarakat sudah sangat resah dengan adanya kejadiannya ini, mereka khawatir terjadi persoalan baru lagi nantinya," ujar Nurohman, Ketua RW setempat, Jumat.
Sadullah Rojak ditangkap polisi yang juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu senjata jenis air soft gun, satu senjata jenis pulpen, setengah karung pupuk urea, dan segalon berisi bahan berbentuk serbuk.
Barang bukti ini ditemukan petugas dari dalam rumah istri pertama Sadullah Rojak, yakni Syifa JF.
Selain itu, petugas juga menemukan dua dus buku dengan sampul bertuliskan "Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah" bersampul berwarna merah bertulisan putih.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang saksi yang saat itu sedang berada di rumah Sadullah Rojak, yakni Hafiz Sibgotulloh (19) warga Pesantren Barat Soreang, Bandung, Ahmad Jayabrata (22) warga Desa Kasemen Serang, Banten dan Saiyan Hibatulloh (19) dari Ciapus, Banjaran, Jawa Barat.
Tiga orang saksi itu sempat menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sukaraja pada Kamis (2/1) dini hari. Namun, mereka sore harinya dipulangkan ke rumah kerabatnya di Perumahan Alamanda Mega Sentul.
Satu dari tiga pemuda itu, Hafiz Sibgotulloh adalah keponakan dari istri pertama Sadullah Rojak.
Kepulangan tiga pemuda tersebut telah diterima oleh pihak keluarganya. Namun, warga di sekitar lokasi penangkapan Sadullah Rozak merasa resah dan tidak memperkenankan ketiganya untuk tinggal dan menetap di perumahan tersebut.
"Warga meminta ketiganya tidak boleh menginap. Kejadian ini sudah sangat meresahkan, khawatir akan terjadi persoalan baru lagi," ujar Nurohman.
Ia mengatakan, warga dan pihak keluarga ketiganya sudah bermusyawarah sekaligus sepakat untuk memulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Mabes Polri, Brigjen (Pol) Rafli Amar, secara terpisah mengemukakan bahwa penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (1/1) berkaitan dengan kasus perdagangan senjata ilegal.
"Ada hubungan dari tersangka sebelumnya yang tidak bisa kita sebutkan sumbernya. Yang Bogor ini terkait dengan penjualan senjata gelap. Memperdagangkan senjata ilegal, ada benang merah dengan kelompok sebelumnya," kata Boy di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Namun, dia menambahkan, tidak bisa menyebutkan sumber informasi tentang penjualan senjata ilegal tersebut. (*)
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014