"Pemeriksaan Dirut PT KCJ untuk melengkapi keterangan saksi lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan kecelakaan KRL itu diduga terjadi karena ada tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia juga mengatakan bahwa penyidik kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejadian kecelakaan tersebut dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Puslabfor Mabes Polri dan TAA Korlantas Polri, ia menjelaskan, akan menyerahkan hasil analisa olah tempat kejadian kecelakaan ke penyidik kepolisian pada pekan ini.
Selanjutnya penyidik akan menggelar perkara dan menyimpulkan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada kecelakaan KRL yang menewaskan tujuh orang itu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014