Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani melalui pengumuman di laman resmi OJK, Jumat, menyebutkan pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-155/D.05/2013 tanggal 27 Desember 2013.
Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PT Paladin International dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Berdasar data terakhir, alamat kantor pusat perusahaan pialang asuransi tersebut adalah Gedung Menara Bidakara I Lanati 5 Menteng Dalam, Tebet, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014