"Lemahnya sistem hukum termasuk subtansi hukum yang ada mendorong LBH APIK Jakarta agar adanya pembahasan RUU Kekerasan Seksual," kata Direktur LBH APIK Jakarta Ratna Batara Munti, di kampus UI Depok Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia LBH APIK Jakarta juga melakukan upaya advokasi terhadap revisi KUHP dan juga KUHAP. Sehingga lanjut dia pengaturannya bisa lebih konfrehensif tidak hanya rumusan hukum materik dan formil saja, tetapi bisa mengatur lebih luas hingga pencegahan, penanggyulangan, kewajiban pemerintah, hingga pemulihan korban.
Ia mengaku sudah lama usualan agar RUU Kekerasan Seksual bisa masuk prolegnas di DPR RI. Namun hingga saat ini belum ada inisiatif baik dari DPR maupun pemerintah untuk merespon usalan tersebut.
"Kami ingin DPR periode berikutnya mau memasukkan RUU Kekerasan Seksual dalam prolegnas," tegasnya.
Ratna mengungkapkan pihaknya ingin mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya.
Dikatakannya tujuan yang hendak dicapai untuk mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, khususnya hubungan perempuan dan laki-laki, dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014