Malang (ANTARA News) - Banjir yang terjadi di Semarang (Jawa Tengah) berdampak terhadap kedatangan kereta api dari Jakarta menuju Malang (Jawa Timur) di jalur utara terlambat sekira delapan jam, kata Kepala Stasiun Kotabaru Malang Sudarto.... PT KAI memberikan 'service recovery' kepada penumpang..."
Ada beberapa kereta api tujuan Malang dari Jakarta yang melewati jalur Daops IV Semarang terpaksa tertunda keberangkatannya akibat banjir yang melanda Semarang, ujarnya di Malang, Jumat.
"Kereta api yang kedatangannya pasti mengalami keterlambatan hingga delapan jam lebih itu adalah KA Matarmaja reguler, KA Matarmaja tambahan dan KA Majapahit," katanya.
Jadwal kedatangan KA Matarmaja yang seharusnya tiba pukul 06.45 WIB menjadi pukul 15.00 WIB, KA Senja Majapahit dari jadwal kedatangan pada pukul 07.28 WIB menjadi pukul 15.15 WIB, sedangkan KA Matarmaja tambahan dari jadwal pukul 09.51 WIB menjadi datang pukul 15.13 WIB.
Ia mengemukakan, banjir yang terjadi di Semarang mengakibatkan genangan air setinggi 15 centimeter (cm) dari kop rel dan ketinggian air itu melebihi batas yang ditentukan, yakni 10 cm.
Jika kereta tetap dipaksakan terus melaju (berangkat), katanya, dikhawatirkan merusak kereta, terutama untuk kereta lokomotif jenis elektrik.
Akibat keterlambatan yang cukup lama tersebut, menurut dia, pihak Stasiun Kotabaru akan mengganti uang tiket secara penuh, namun khusus untuk KA Senja Majapahit, jika penumpang bersangkutan ingin mengganti kereta atau jadwalnya.
Adapun bagi penumpang KA Matarmaja dan Matarmaja tambahan tidak ada penggantian tiket.
"Jadwal kedatangan ketiga KA tersebut diperkirakan terganggu hingga besok Sabtu, tapi kalau banjir tetap menggenang, keterlambatan itu bisa berlangsung lebih lama," ujarnya.
Manager Hubungan Masyarakat PT KAI Daerag Operasi 8 Surabaya Sri Winarto secara terpisah menyampaikan permohonan maafnya atas keterlambatan kedatangan ketiga KA tersebut.
"Karena keterlambatan tersebut, PT KAI memberikan service recovery kepada penumpang sesuai aturan yang berlaku, yakni mengacu pada Permenhub nomor 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum," katanya menambahkan. (*)
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014