Arab Saudi beri perlindungan PRT asing

26 Januari 2014 01:38 WIB
Arab Saudi beri perlindungan PRT asing
Foto Satinah, korban kekerasan TKI di Arab Saudi, saat memperingati hari Buruh Migran se-dunia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12). Mereka menuntut perhatian pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia yang dirampas haknya, terutama di Arab Saudi. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

... ini kemajuan luar biasa karena kita menunggu cukup lama.... "

Semarang (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Eva Sundari, menilai Undang-Undang Ketenagakerjaan Arab Saudi memberi perlindungan  pembantu rumah tangga asing, termasuk dari Indonesia. 

"Bagus, ini kemajuan luar biasa karena kita menunggu cukup lama. Ini menjadi referensi, termasuk mendorong pemerintah dan DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU tentang Pembantu Rumah Tangga," katanya, ketika dihubungi dari Semarang, Minggu.

Dia merespons pemberlakuan UU Ketenagakerjaan Arab Saudi per November 2013. Sebelumnya, Dewan Kementerian Arab Saudi pada 15 Juli 2013 telah mengesahkan UU itu.

"Saya setuju aturan hak majikan dan PRT asing dinormakan agar mengikat karena standar minimum ini biasanya menjadi muatan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Ini bentuk konkret perlindungan bagi tenaga kerja asing," katanya.

Meski demikian, Eva memperkirakan akan butuh perjuangan karena tidak ada di dalam rancangan RUU PRT, baik versi pemerintah maupun DPR.

Akan tetapi, calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu akan mengusulkannya melalui perbaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) PDI Perjuangan.

Banyak aspirasi penting yang belum diakomodasi di dalam draf, misalnya, perspektif perlindungan keluarga buruh migran, perawat, anak buah kapal, dan penjaga toko yang poin-poinnya sedang disiapkan satuan tugas ketenagakerjaan dari grup diaspora.

Pewarta: D Kliwantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014