Ketua DPC PKS Genuk Wahyu Tri Yuda di Semarang, Minggu mengatakan dari jumlah relawan tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni yang membantu warga bersih-bersih dan kelompok lainnya membagikan nasi bungkus.
"Kelompok pertama ke daerah Genuksari dan Banjardowo untuk membantu resik-resik pascabanjir, sementara kelompok dua ke Genuk Indah yang masih tergenang untuk membagikan nasi bungkus," katanya.
Ketua DPD PKS Kota Semarang Agung Budi Margono mengakui wilayah Genuk merupakan daerah langganan banjir dan relawan PKS selalu ikut turun membantu warga.
"Banjir pada tahun ini lebih parah. Sudah seminggu kami siaga dan sekitar 500 hingga 1.000 nasi bungkus per hari dibagikan ke warga," katanya.
Terkait dengan kemungkinan aksi tersebut masuk dugaan pelanggaran kampanye, baik Yuda maupun Agung menegaskan bahwa PKS hanya berniat membantu masyarakat.
Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang mengingatkan agar para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak memanfaatkan bencana sebagai kampanye misalnya mengunjungi para korban banjir atau memberikan sumbangan dengan memakai atribut partai, membagikan bahan kampanye berupa stiker, kalender, atau spanduk.
Panwaslu menegaskan akan menindak tegas para caleg yang memberikan bantuan dengan ada unsur politik uang sebagai aksi pencitraan diri di lokasi banjir.
Anggota Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin meminta caleg tidak menunggangi aksi kemanusiaan untuk berkampanye
Pasal 301 Undang-Undang nomor 8/2012 tentang Pemilu, tambah Amin, mengatur bahwa setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
(N008/M026)
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014