• Beranda
  • Berita
  • Layanan BPJS Kesehatan perlu perbaiki sistem rujukan

Layanan BPJS Kesehatan perlu perbaiki sistem rujukan

28 Januari 2014 15:34 WIB
Layanan BPJS Kesehatan perlu perbaiki sistem rujukan
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan (FOTO ANTARA/Dedhez Anggara)

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan mendapatkan obat, bisa makan waktu sampai satu hari, karena harus ke sana-ke sini urus surat itu surat ini. Padahal biasanya hanya sebentar.

Bandung (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan rumah sakit dinilai perlu memperbaiki sistem dan alur rujukan sehingga lebih efektif serta sederhana.

"Rumah sakit tersier seperti Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), tidak pernah menolak pasien jaminan sosial, asalkan mengikuti alurnya terlebih dulu. Namun ke depan perlu ada upaya perbaikan sistem dan alur rujukan agar lebih mudah dan sederhana," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rudi Kurniadi, dalam diskusi Pandangan Unpad Terhadap BPJS, di Bandung, Selasa.

Menurut Rudi, alur yang harus dilalui sebelum masuk rumah sakit tersier, adalah meminta surat rujukan terlebih dulu ke puskesmas dan rumah sakit sekunder. Baru setelah itu pasien bisa menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS.

Rudi menyatakan sistem rujukan tersebut harus segera diperbaiki oleh BJPS Kesehatan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Hingga kini, RSHS memiliki piutang sebesar 47 miliar karena tidak pernah menolak pasien yang sebelumnya dinaungi oleh Jamkesda ketika meminta layanan kesehatan," kata Rudi.

Pandangan serupa diungkapkan oleh Ratu Dina Rahmawati, salah seorang peserta BPJS Kesehatan yang menyatakan alur pengurusan dan rujukan pasien perlu disederhanakan dan tidak berbelit dalam mengakses biaya pengobatan dan perawan yang disubsidi oleh pemerintah itu.

"Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan mendapatkan obat, bisa makan waktu sampai satu hari, karena harus ke sana-ke sini urus surat itu surat ini. Padahal biasanya hanya sebentar," kata Ratu Dina Rahmawati.

(S033)


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014