Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Taman Nasional Perairan (TNP) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.38/MEN/2009.kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi beragam jenis ikan karang, ikan konsumsi, serta merupakan jalur raya bagi beragam jenis paus yang hidupnya bermigrasi jauh lintas negara.
"Penetapan TNP Laut Sawu yang berada di jantung wilayah segitiga terumbu karang (coral triangle) ini dalam rangka mewujudkan kelestarian, melindungi, dan memanfaatkan ekosistem perairan Laut Sawu dan sekitarnya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo disela Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan 2014, di Jakarta, Selasa.
Menurut Sharif kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi beragam jenis ikan karang, ikan konsumsi, serta merupakan jalur raya bagi beragam jenis paus yang hidupnya bermigrasi jauh lintas negara.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya menetapkan Perairan Laut Sawu dan sekitarnya seluas 3,35 juta Ha meliputi Perairan Selat Sumba, Pulau Timor-Rote-Sabu-Batek dan sekitarnya, yang mencakup 10 kabupaten sebagai Taman Nasional Perairan," ujar Sharif.
Wilayah TNP Laut Sawu merupakan koridor penting bagi perlintasan sedikitnya 22 spesies mamalia laut yang terdiri dari 14 spesies paus, tujuh spesias lumba-lumba dan satu spesies dugong antara lain Blue Whale (Balaenoptera musculus), Sperm Whale (Physeter macrocepahlus), Pygmi killer Whale (Feresa attenuate), Short-finned pilot Whale (Globicepalia macrohynchus), Rissos dolphin (Grampus griseus), Pantropical spotted dolphin (Stenella attenuate), Spinner dolphin (Stella longirostis), Bottlenose dolphin (Tursiops truncates) dan Dugong (Dugong dugong).
Tidak hanya itu, TNP Laut Sawu juga merupakan habitat bagi enam spesies penyu yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus), dan penyu tempayan (Caretta caretta).
Sementara itu, kerapu (Grouper), Humphead/Napolean (Cheilinus Undulatus), Hiu (Charcanidae), Bumphead parrotfish (Bolbometopon muricatum), Pari Manta (Manta byrostris), dan Tuna Sirip Kuning (Thunus albacores) adalah biota penting lain yang menetap di wilayah perairan TNP Laut Sawu.
Untuk pengelolaan efektif Taman Nasional Perairan Laut tersebut, Sharif juga telah mengesahkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi TNP Laut Sawu dan sekitarnya periode 2014-2034 sesuai Keputusan Nomor: 06/KEPMEN-KP/2014. Luas total zona inti TNP Laut Sawu adalah 79.668,62 hektare atau sebesar 2,37 persen dari luas total kawasan TNP Laut Sawu.
"Pengaturan sistem zonasi merupakan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat lokal khususnya nelayan lokal atau tradisional di TNP Laut Sawu dan sekitarnya. Kekhawatiran akan mengurangi akses nelayan yang disinyalir banyak pihak sangatlah tidak berasalan, justru hak-hak tradisional masyarakat sangat diakui dalam pengelolaan kawasan konservasi," jelas Sharif.
Menurut Sharif masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk perikanan di dalam kawasan konservasi (zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya) misalnya untuk budidaya dan penangkapan ramah lingkungan maupun pariwisata bahari dan sebagainya.
(M047)
Pewarta: Monalisa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014