"Saya sudah menyetujui rencana Antam yang segera merealisasikan pabrik pengolahan tembaga. Investasi Antam mencapai sekitar Rp15 miliar," kata Dahlan usai seminar BUMN Outlook 2014: Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 di Jakarta, Rabu.
Menurut Dahlan, Antam secara langsung telah mendukung amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan mengekspor hasil tambang mineral yang telah memalalui pengelolahan dan pemurniaan di dalam negeri.
Dahlan menjelaskan smelter yang akan dibangun berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Alokasi dana mencapai Rp15 miliar, dan pembangunannya diperkirakan akan selesai dalam satu tahun, atau sekitar awal 2015," kata Dahlan.
Ia menambahkan dengan dibangunnya smelter tersebut, maka Antam telah resmi patuh terhadap undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah minerba yang dihasilkannya.
"Dalam prosesnya pengolahannya, tembaga diambil, namun limbah yang selama ini diekspor kini diolah di dalam negeri. Ini memberikan nilai tambah yang cukup besar bagi perusahaan," ujarnya.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dilaksanakan mulai 12 Januari 2014. Untuk meringankan para pengusaha, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDN) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengamanatkan ekspor mineral bisa dilakukan melalui proses pengelolahan dengan kadar tertentu.
Pewarta: Roike Sinaga
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014