"Keseriusan pemerintah kota Bandung terlihat dengan dikeluarkannya Perda No.17/2012 terkait dengan pelarangan pemakaian kantong plastik selain kantong plastik ramah lingkungan," kata Ketua Umum InSWA Sri Bebassari di Jakarta, Selasa.
Peraturan daerah tersebut, menurut dia, secara tegas menyatakan bahwa setiap produsen yang memproduksi kantong plastik wajib mengupayakan pembuatan kantong plastik yang ramah lingkungan serta wajib melakukan penelitian dan pengujian di laboratorium terakreditasi.
Setelah pemerintah kota Bandung menerapkan peraturan tersebut, upaya pengelolaan sampah bisa dilakukan secara konsisten dan integral, pengawasan dijalankan dan sanksi dikenakan kepada produsen plastik, pelaku usaha, maupun masyarakat yang tidak mematuhi peraturan daerah tersebut.
Sri mengatakan, InSWA memfasilitasi jaringan para profesional, perusahaan, dan perwakilan berbagai institusi di Indonesia untuk mengatasai masalah sampah di Indonesia.
Dengan sistem pengelolaan sampah yang benar, ia menjelaskan, masalah-masalah sampah di kota besar akan bisa diatasi, pencemaran lingkungan bisa ditekan seminimal mungkin, demikian pula dengan risiko bencana seperti banjir.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014