KPK geledah aset Wawan di Banten

13 Februari 2014 21:36 WIB
KPK geledah aset Wawan di Banten
Tersangka kasus suap sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah aset yang diduga tersangkut Tindak Pidana Pencucian Uang oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Tim penyidik KPK hari ini ke Serang dan Pandeglang (Banten) menggeledah sejumlah tempat yang memiliki keterkaitan dengan tersangka TCW yang diduga melakukan TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Johan menyebutkan lima lokasi yang digeledah, antara lain rumah milik Aeng Haerudin (Ketua DPRD Banten), Jayeng Rana (Anggota DPRD Banten) dan saksi lainnya.

Sejumlah nama itu diduga menerima aliran aset Wawan yang diduga hasil dari pencucian uang.

Lokasi-lokasi tersebut di antaranya, rumah di Jalan Jagarayu Komplek Griya Gemilang, Serang, Banten, kemudian di Jalan KH Abdul Fatah Hasan No.63, Serang, Banten dan di Jalan TB Suwandi No.34 Serang, Banten. Sisanya, dua rumah di dua kawasan sekitar Desa Sukamanah, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak memberikan gratifikasi mobil ke sejumlah anggota DPRD Banten seperti kepada Aeng dan Jayeng. Mobil-mobil itu hanya dipinjamkan karena motif pertemanan saja.

"Sepanjang yang saya tahu, memang dulunya ada yang dipinjamin mobil. Ada yang teman dari kecil, ya umumnya seperti itu," kata Maqdir.

Maqdir menegaskan peminjaman itu tidak bermotif untuk meluluskan proyek-proyek perusahaan Wawan di Banten.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014