KPK telah sita 38 mobil terkait kasus Wawan

17 Februari 2014 17:58 WIB
KPK telah sita 38 mobil terkait kasus Wawan
Sebagian mobil mewah yang disita KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah menyita 38 mobil dan satu motor besar terkait perkara korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Total yang disita dari penanganan perkara dengan tersangka TCW itu ada 38 mobil dan satu motor gede, jumlah ini masih bisa berkembang, bisa bertambah, bisa berubah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Terkait kasus Wawan, hari ini KPK menyita mobil Toyota Velllfire hitam bernomor polisi BB 888 VO yang diserahkan oleh suruhan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa, Thoni Fathoni Mukson.

"Mobil itu diantarkan oleh orang atas perintah Thoni Fathoni Mukson, mobil ini nanti diklarifikasi apakah pinjaman atau pemberian, dan bila pemberian dalam konteks apa? Bisa saja profesional," tambah Johan.

Thoni diperiksa KPK pada Senin (10/2) dalam pemeriksaa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.

Mobil-mobil yang disita dalam kasus Wawan diperoleh dari tangan Wawan; anak buah Wawan di PT Bali Pacific Pragama; anggota DPRD Banten; kawan dekat Wawan, Herdian Koenadi; hingga artis Jennifer Dunn.

Beberapa di antaranya berupa mobil mewah seperti mobil Lexus RS 460 L hitam bernomor polisi B 888 ARD, Nissan GTR B 888 GAW, Land Cruiser hitam B 888 TCW, Lamborgini Aventador B 888 WAN, Bentley Continental, Ferrari merah B 888 GIF, Rolls Royce Flying Spur B 888 CHW dan satu motor Harley Davidson B 3484 NWW.

Wawan menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang, perkara suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, korupsi alat kesehatan di puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun 2012, dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014