KPU: jumlah TPS bertambah menjadi 546.278

20 Februari 2014 23:56 WIB
KPU: jumlah TPS bertambah menjadi 546.278
Petugas mengecek segel tinta sidik jari untuk pemilu 2014 yang baru diterima KPUD Indramayu, Jawa Barat, Kamis (20/2). KPUD Indramayu telah menerima sebanyak 2982 botol tinta sidik jari pemilu 2014 dan telah di distribusikan ke tingkat kecamatan. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum, Kamis, menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), baik di dalam negeri maupun luar negeri, bertambah menjadi 546.278 untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 April mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, penambahan TPS itu terjadi karena ditemukan warga Indonesia, yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baru terdata di sejumlah daerah.

"Jadi daerah-daerah yang ada tambahan TPS itu pada dasarnya dibersihkan, bukan ditambah. Misalnya ada ditemukan jumlah pemilih yang cukup besar di Malaysia, jadi ada suatu perkebunan di sana yang kemarin (saat pemutakhiran) tertinggal melaporkannya," kata Hadar usai rapat koordinasi dengan KPU provinsi di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Selain itu juga adanya warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) juga masih ditemukan.

Terhadap jumlah pemilih tersebut, lanjut Hadar, tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) karena orang tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih dan proses penyempurnaan DPT masih terus berlangsung hingga 14 hari menjelang hari pemungutan suara.

"Di kabupaten-kota tertentu terdapat penambahan pemilih, kalau kami tidak melayani mereka dengan memasukkan ke DPT maka potensi kekurangan surat suara akan besar," katanya.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan bahwa pembentukan TPS dan pencetakan surat suara didasarkan pada jumlah DPT. Sehingga, jika pemilih yang belum terdaftar itu dimasukkan dalam kelompok DPK maka dikhawatirkan mereka bisa kehabisan surat suara pada hari pemungutan.

Hadar menceritakan kasus di Merangin dimana terdapat sedikitnya 3.000 warga yang tidak tercatat data kependudukannya di sana, sehingga pada saat pendaftaran pemilih terlewatkan.

"Selama ini ada gejolak di sana (Merangin) karena dianggap pendatang. Tetapi bagi KPU, dimana pun warga Negara Indonesia tinggal harus dilayani sebagai pemilih. Maka akhirnya kami masukkan ke DPT," jelas Hadar.

Terkait penambahan TPS tersebut, KPU akan meminta Bawaslu untuk memberikan rekomendasi agar penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki data kependudukan lengkap dapat masuk dalam DPT.

"Ini prinsipnya tidak menambah (DPT), melainkan penyempurnaan. Maka rekomendasi panitia pengawas menjadi penting, sehingga kami akan mintakan rekomendasi," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan jumlah TPS sebanyak 545.778. Setelah dilakukan penyempurnaan DPT, ditemukan jumlah TPS di dalam negeri menjadi 545.791 dan di luar negeri sebanyak 487.

(F013/Z002)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014