Eddies Adelia jadi tersangka pencucian uang

28 Februari 2014 17:30 WIB
Eddies Adelia jadi tersangka pencucian uang
Artis Ronia Ismawati Nur Azizah atau lebih dikenal Eddies Adelia melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11). Eddies menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai saksi dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp21 miliar yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

...sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka...

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktris Eddies Adelia sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suaminya, Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan.

"Status hukum Eddies sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Eddies sebagai tersangka pada Jumat ini, namun aktris tersebut belum memenuhi panggilan.

Rikwanto mengungkapkan penyidik menduga Eddies menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari hasil penipuan yang diduga dilakukan suaminya.

Selama menjalani pemeriksaan Eddies mengelak menjelaskan dan menutupi pekerjaan suaminya.

Padahal, menurut Rikwanto, seharusnya Eddies mencurigai dan mempertanyakan asal kiriman uang dalam jumlah besar dari suaminya.

Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor: 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013.

Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerja sama distribusi batu bara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif.

Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pada 18 Oktober 2013.

Ferry terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain Ferry, polisi juga menahan Rizky Rachmad Agung Basuki sejak pertengahan Oktober 2013.

(T014)



Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014