"Jika tidak ada pihak yang menggugat pelantikan sudah dapat dilaksanakan awal April, tetapi jika ada yang mengajukan gugatan ke Mahkmah Konstitusi harus menunggu hasil putusan," kata Ketua KPU Padang Alison di Padang, Rabu.
Alison mengatakan, jika ada pihak yang menggugat harus memasukan berkas maksimal tiga hari setelah pleno penetapan hasil pilkada Padang.
Kemudian, akan diproses sekitar 14 hari dan jika tidak ada kendala sidang gugatan baru akan dapat digelar 28 Maret, kata dia.
Berikutnya, proses sidang hingga putusan akan memakan waktu hingga 14 hari sehingga diperkirakan akan keluar 12 April.
Jika putusan telah keluar, maka prosedurnya KPU akan menyurati DPRD Padang dimana selanjutnya DPRD menyampaikan kepada gubernur untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
KPU Kota Padang, secara resmi menetapkan pasangan Mahyeldi-Emzalmi sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada ) putaran II pada Selasa (11/3).
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 11 kecamatan, pasangan Mahyeldi-Emzalmi memperoleh 148.864 suara atau 50,29 persen dan pasangan Desri Ayunda-James Helyward meraih 147.168 suara atau 49,71 persen.
Sebelumnya, tim sukses pasangan calon wali kota Padang Desri Ayunda-James Helyward, Virza Benzani menyatakan akan menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Padang putaran II ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap proses pilkada terdapat kecurangan.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014