Timika (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, mengeluarkan instruksi larangan penjualan segala jenis minuman keras (miras) beralkohol selama masa pemilihan umum (Pemilu) Legislatif pada 9 April hingga setelah Paskah 18 April 2014 untuk mencegah kerawanan sosial.Kami minta agar mereka segera menutup total semua tempat penjualan minuman beralkohol."
Pejabat Bupati Mimika, Ausilius You, kepada ANTARA News di Timika, Selasa, mengatakan bahwa instruksi tersebut telah diedarkan ke semua toko, kafe, kios dan restoran yang selama ini menjual minuman beralkohol di Timika.
"Kami minta agar mereka segera menutup total semua tempat penjualan minuman beralkohol. Mereka tidak boleh menjual sampai memasuki hari raya Paskah 2014," kata You.
Menurut dia, tempat-tempat penjualan minuman beralkohol itu baru dapat menjalankan bisnisnya kembali pada Senin (21/4) dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
"Kita berkomitmen untuk mengurangi penjualan minuman beralkohol di Mimika sehingga kita bisa mengurangi berbagai masalah sosial yang ditimbulkan akibat konsumsi alkohol. Instruksi yang sama akan kami keluarkan saat menghadapi Pemilu Presiden tahun ini," demikian You.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika, AKBP Jermias Rontini, mendukung adanya instruksi Bupati Mimika soal larangan penjualan minuman beralkohol selama masa Pemilu 2014, dan meminta semua pengecer dan penjual agar dapat mematuhi hal tersebut.
Dalam melakukan pengawasan kepada setiap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Timika, pihak kepolisian setempat meminta dukungan dan kerja sama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mimika.
"Kami minta dukungan rekan-rekan Satpol PP untuk bersama-sama kami menegakkan instruksi Bupati Mimika soal larangan penjualan minuman beralkohol ini," demikian Rontini. (*)
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014