"Kalau izin alih fungsi lahan ini tidak dibatasi dan diperketat, lahan pertanian di daerah ini, terutama pertanian padi akan terus berkurang," kata Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Sabtu.
Ia mengakui pembatasan perubahan lahan pertanian tersebut semata-mata untuk mempertahankan produktivitas dan surplus produksi bahan pangan di daerah itu, khususnya beras.
Selain melindungi luasan lahan pertanian, katanya, upaya untuk mempertahankan surplus bahan pangan itu juga dilakukan dengan meningkatkan produktivitas tanaman padi, dari sekitar 6,9 ton/hektare menjadi 7 sampai 8 ton/hektare.
Tahun ini, lanjutnya, Kabupaten Malang menargetkan surplus beras di daerah itu naik sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya yang mengalami surplus sebesar 67 ribu ton.
"Kita upayakan ketahanan pangan nasional di Kabupaten Malang ini tetap terjaga, bahkan mampu menyuplai beras ke daerah lain," ujarnya.
Berdasarkan catatan di Bappeda Kabupaten Malang lahan pertanian produktif yang dilindungi di daerah itu seluas 33 ribu hektare, namun berdasarkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemkab akan mempertahankan lahan seluas 45 ribu hektare.
Saat ini, lahan pertanian sawah (padi) di wilayah Kabupaten Malang mencapai 67.277 hektare.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, penyusutan lahan pertanian rata-rata mencapai 10 sampai 15 hektar/tahun.
Dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, lima kecamatan yang paling cepat penyusutan lahan sawahnya, yakni Singosari, Kepanjen, Lawang, Pakis, dan Karangploso karena lokasinya cukup strategis untuk dikembangkan sebagai industri dan perumahan.
Selain dibangun untuk perumahan dan industri, alih fungsi lahan pertanian yang paling diminati saat ini adalah menjadi lahan tebu.
Padahal, lahan pertanian di Kabupaten Malang sangat subur dengan produktivitas tujuh ton/hektare.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014