• Beranda
  • Berita
  • Penyesuaian nozzle LCGC dan SPBU segera terlaksana

Penyesuaian nozzle LCGC dan SPBU segera terlaksana

17 April 2014 16:44 WIB
Penyesuaian nozzle LCGC dan SPBU segera terlaksana
Mobil LCGC. (ANTARA News/Imansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian MS Hidayat memastikan kesepakatan dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengubah ukuran mulut selang atau "nozzle" di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan segera terlaksana.

Dengan kesepakatan itu, nozzle pada SPBU akan disesuaikan dengan lubang tangki bahan bakar mobil murah ramah lingkungan (low cost green car).

"Nanti semua akan menggunakan nozzle baru, tapi belum tahu kapan waktunya karena masing-masing pihak harus menyelesaikan PR-nya dulu. Tapi itu pasti akan segera dilaksanakan, sebelum saya turun," kata Menperin usai bertemu dengan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di kantornya, Kamis.

Seperti diketahui, upaya tersebut dilakukan guna mengantisipasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium oleh pengguna mobil LCGC.

Menperin menjelaskan, saat ini pihak Pertamina masih memerlukan waktu untuk melakukan pemetaan SPBU sementara Kemenperin akan mematangkan payung hukum terkait aturan tersebut. Dibutuhkan setidaknya waktu tiga bulan untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

"Pertamina masih harus bertemu dengan Hiswana Migas karena tidak semua SPBU punya Pertamina. Pertamina masih harus melakukan mapping dulu," katanya.

Sementara itu, produsen LCGC menyatakan siap melakukan perubahan tersebut karena pada dasarnya hal tersebut merupakan pekerjaan yang mudah dan tidak akan mempengaruhi biaya produksi.

Ketua Umum Gaikindo Sudirman mengatakan beberapa keluaran mobil LCGC telah menggunakan nozzle kecil. Nozzle pada alat pengisian BBM non bersubsidi saat ini lebih kecil dibandingkan nozzle alat pengisian BBM bersubsidi sehingga bisa dipastikan mobil LCGC tidak mengambil jatah BBM subsidi.

"Kami minta waktu tiga sampai empat bulan untuk mendata berapa banyak yang harus diubah sambil menunggu payung hukum dari Kemenperin," kata Sudirman.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014