Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad mengatakan bila dijual sebagai bahan konsumsi, pari manta bernilai Rp1-Rp 4 juta per ekor. Bila dibiarkan lepas di lautan, dibuat zonasi, lalu dipelajari perilaku untuk mengetahui kapan ia muncul ke permukaan, seekor pari manta bisa menghasilkan lebih dari Rp300 juta per tahun.
"Kalau dikali dengan masa hidupnya 40 tahun, hampir Rp10 miliar per ekor. Tentu saja untuk sampai ke arah situ perlu waktu," Sudirman saat ditemui di @America, Kamis (24/4) malam.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri KP Nomor 04 tahun 2014 tentang Penetapan Status Pari Manta, menetapkan pari manta karang (Manta alfredi) dan manta oceanic (Manta birostris) sebagai ikan yang dilindungi karena terancam punah. Menurut Agus Dermawan, Direktur Konservasi Jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu indikator suatu spesies dianggap langka adalah penurunan hasil produksi atau tangkapan.
Selama 10 tahun, jumlah pari manta turun drastis. Di Cilacap, jelasnya, terjadi penurunan hampir 30 persen selama lima tahun.
Usai menetapkan pelarangan penangkapan pari manta, pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tekanan luar biasa yang dialami pari manta sehingga pemerintah memutuskan untuk melindunginya secara penuh.
Di sisi lain, pemerintah juga memberdayakan komunitas yang selama ini menggantungkan hidupnya kepada penangkapan pari manta untuk medapat mata pencaharian alternatif.
Termasuk melatih mereka supaya memanfaatkan pari manta bukan untuk ditangkap lalu diekspor, tetapi menjadi atraksi untuk pariwisata bahari," kata Sudirman.
Penangkapan berlebihan pari manta terjadi akibat tingginya permintaan di luar negeri. Selain itu, secara biologis, pari manta hanya menghasilkan satu anakan dalam kurun waktu 2-5 tahun. Pari manta baru dapat bereproduksi saat berusia 10 tahun. (*)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014