"Ancaman hukuman tersebut adakah berdasarkan ketentuan pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang di Medan, Minggu.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial, Ak (6) di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) Jakarta Selatan, harus diterapkan U dihukum berat.
"Siapa saja tersangka yang terlibat dalam pelecehan anak yang masih kecil itu, harus diterapkan UU Perlindungan Anak, sehingga dapat membuat efek jera bagi pelaku tersenbut," ucap Zahrin.
Dia menyebutkan, pemberian sanksi hukuman berat (15 tahun) terhadap tersangka pelecehan adalah wajar, dan mengingat yang disakiti adalah seorang anak yang belum tahu apa-apa.
Semestinya, jelasnya, pelaku pelecehan yang juga sebagai pekerja kebersihan di JIS tersebut harus menjaga dan melindungi korban AK (6) dan bukannya justru sengaja menyakitinya.
"Jadi, dalam perbuatan yang dilakukan terhadap korban AK, diduga telah direncanakan terlebih dahulu oleh pelaku kekerasan tersebut," kata mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Zahrin menambahkan, para tersangka pelecehan seksual itu, diduga melakukan aksinya cukup rapi, ada yang memegang korban AK, dan ada yang melakukan kekerasan seksual.
Oleh karena itu, katanya, para terdangka yang saat ini telah diamankan dan ditahan petugas kepolisian agar secepatnya menuntaskan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
"Kasus kekerasan tehadap anak TK JIS tersebut harus secepatnya dilimpahkan perkaranya ke pengadilan," kata Ketua KPAID Sumut.
Sebelumnya, petugas kepolisian telah menetapkan dua tersangka dugaan pelecehan seksual yang terjadi di toilet JIS bernama Agun dan Awan.
Korban AK mengaku kepada orang tuanya, pelaku yang melakukan kekerasan seksual sebanyak lima orang terdiri dari empat orang lelaki dan seorang wanita.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014