"Memperluas kemampuan perempuan dalam membuat keputusan dan mengambil kesempatan adalah penting guna memperbaiki kesejahteraan mereka sekaligus dunia yang kita bagi bersama ini," kata Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, di dunia saat ini masih terdapat banyak hambatan dan tekanan yang terus-menerus yang mencegah perempuan guna meningkatkan potensi terbaik mereka sehingga juga merugikan tidak hanya individu perempuan itu sendiri tetapi juga bagi keluarga, komunitas, dan negara di mana mereka tinggal.
Untuk itu, katanya, agar dunia dapat mengakhiri kemiskinan ekstrim dan memastikan kesejahteraan bagi semua, maka berbagai pihak harus dapat memastikan partisipasi penuh dan setara antara perempuan dan laki-laki di seluruh dunia.
Bank Dunia juga telah mengeluarkan laporan bertajuk "Voice and Agency: Empowering Women and Girls for Shared Prosperity" yang menemukan masih kerap adanya tantangan yang menghambat perempuan dan menjerumuskannya dalam kemiskinan.
Laporan itu menyebutkan bahwa sekitar 65 persen perempuan yang hanya mendapat pendidikan dasar atau kurang dari itu dinikahkan saat masih anak-anak dan mengalami kekerasan rumah tangga.
Jumlah tersebut sangat kontras dengan hanya sekitar 5 persen dari perempuan yang lulus sekolah tingkat menengah atau setara yang mengalami kejadian yang mengenaskan seperti itu.
Selain itu, ditemukan pula bahwa perempuan yang mendapatkan pendidikan yang tinggi atau lebih baik akan cenderung untuk tidak lekas-lekas menikah dan memiliki jumlah anak yang lebih sedikit.
Di Indonesia, Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mengajak semua komponen bangsa dan negara untuk memperingati tragedi Mei 1998 dengan dorongan untuk penuntasan kasus tersebut sekaligus menguatkan pemenuhan hak dan perlindungan perempuan di masa mendatang.
"Komnas Perempuan mengingatkan penuntasan kasus Mei 1998 adalah batu uji niat baik dan kemampuan bangsa Indonesia menata masa depan yang berkeadilan dan menyampaikan kebenaran pada generasi penerus bangsa," demikian Komnas Perempuan dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (14/5).
Lebih lanjut disebutkan Komnas Perempuan menghargai upaya masyarakat memperingati tragedi Mei 1998 dan upaya itu dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, memutus impunitas dan mencegah peristiwa serupa terulang lagi.
Perbaikan termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan perintah Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyegerakan perbaikan KUHP dan KUHAP serta menggagas kerangka hukum progresif tentang kekerasan seksual.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014