• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman minta gubernur Lampung fokus pelayanan publik

Ombudsman minta gubernur Lampung fokus pelayanan publik

5 Juni 2014 06:17 WIB
Ombudsman minta gubernur Lampung fokus pelayanan publik
ilustrasi--Mendagri Gamawan Fauzi (kanan) menyematkan tanda pangkat dan jabatan kepada gubernur termuda Indonesia, M. Ridho Ficardo (34) dan Wakilnya Bakhtiar Basri (tengah) untuk memimpin Provinsi Lampung masa jabatan 2014-2019 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung di gedung DPRD Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Senin (2/6). (ANTARA FOTO/M.Tohamaksun)
Bandarlampung (ANTARA News) - Ombudsman Perwakilan Lampung meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2014--2019 fokus dan konsentrasi untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut.

"Setidaknya itulah optimisme yang coba dibangun untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung," kata Zulhelmi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, Ombudsman Perwakilan Lampung tengah menggarap program intervensi terfokus di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung.

"Program ini adalah upaya untuk menggiring Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung dalam memenuhi 14 komponen standar pelayanan publik," ujar dia lagi.

Pada tahun 2013 lalu, Ombudsman Perwakilan Lampung telah melakukan penelitian dengan metode survei terhadap 20 instansi/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Lampung dan 26 instansi/SKPD Kota Bandarlampung terkait kepatuhan terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Zulhelmi menyebutkan, hasil survei tahun lalu menunjukkan masih dominan instansi/SKPD yang berada pada zona merah yang artinya rendah tingkat kepatuhannya terhadap undang-undang, baik di provinsi maupun kota.

Karena itu, tahun ini Ombudsman melakukan program intervensi terfokus di lingkungan pemerintah daerah untuk mengupayakan penghijauan zona pada tiap instansi/SKPD.

"Kami (Ombudsman, Red) telah melakukan beberapa langkah, mulai berkoordinasi, menawarkan pendampingan kepada SKPD, membuka ruang seluas-luasnya kepada SKPD untuk dapat berkonsultasi dengan kami, sampai pada tahap terakhir yang sebentar lagi akan kami laksanakan yaitu survei pada pertengahan Juni," ujarnya menjelaskan.

Ia menyebutkan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik ini hanya sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan pelayanan publik prima sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

"Jika standar pelayanannya telah terpenuhi, maka setidaknya instansi atau SKPD telah memiliki modal untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas.," ujarnya lagi.

Dia mengharapkan, memasuki kepemimpinan Provinsi Lampung yang baru ini, dengan jargon memberi dan melayani, maka gubernur dan wakil gubernur baru akan memiliki kepedulian dan komitmen terhadap pembenahan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

(AS*B014/M019)


Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014