• Beranda
  • Berita
  • Nadya Mulya sedih ayahnya dituntut 17 tahun penjara

Nadya Mulya sedih ayahnya dituntut 17 tahun penjara

17 Juni 2014 12:10 WIB
Nadya Mulya sedih ayahnya dituntut 17 tahun penjara
Nadya Mulya saat menjenguk ayahnya di KPK Jakarta, Senin (16/12).

Yang pasti saya sangat kecewa, saya sedih, saya tidak menyangka tuntutan akan seberat itu...

Jakarta (ANTARA News) - Pemain sinetron dan pemandu acara Nadya Mulya sedih jaksa mengajukan tuntutan hukuman 17 tahun penjara kepada ayahnya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.

"Sebelumnya kami sekeluarga memiliki keyakinan bahwa para jaksa penuntut umum itu akan mendengarkan hati nurani mereka. Jadi saat ini saya sangat kecewa, saya hanya bisa berdoa kepada Tuhan," kata Nadya saat datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa, untuk menjenguk ayahnya.

Juara kedua kontes kecantikan Puteri Indonesia 2004 itu merasa ayahnya dizalimi.

"Yang pasti saya sangat kecewa, saya sedih, saya tidak menyangka tuntutan akan seberat itu. Saya tidak mengerti iblis mana yang membisikkan ke jaksa penuntut umum untuk angka 17 tahun, saya kecewa luar biasa," tambah Nadya.

Pembawa acara di beberapa stasiun televisi tersebut mengaku yakin ayahnya tidak bersalah.

"Saya bukan orang hukum, saya tidak peduli siapa yang akan dipersalahkan. Saya hanya tahu Bapak saya tidak bersalah dan Bapak saya adalah yang mendapat tuntutan tidak pada tempatnya," kata dia.

Nadya berharap hakim membuat keputusan adil dalam perkara ayahnya, tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Banyak yang mengatakan dikorbankan. Tadinya saya tidak menyangka kata-kata dikorbankan itu akan terjadi. Saya berharap majelis hakim berani untuk membuat keputusan yang benar. Itu saja," tambah Nadya.

Pada sidang Senin (16/6), jaksa penuntut umum KPK menuntut majelis hakim menghukum Budi Mulya dengan pidana 17 tahun penjara ditambh denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Ia dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014