Jakarta (ANTARA News) - Bagi para penyuka kebut-kebutan di jalan raya, boleh pertimbangkan kabar ini: polisi akan memakai speed gun (pengukur kecepatan secara elektonika) seusai Ramadhan tahun ini.... akan digunakan di jalan tol, karena banyak pengemudi yang melampaui batas kecepatan... "
"Kemungkinan diutamakan untuk Pulau Jawa" kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Korlantas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Indrajit, dalam seminar Alternatif Pengelolaan Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan, di Jakarta, Selasa.
Polisi akan lebih mudah menegakkan hukum berlalu-lintas jika memakai alat itu, terutama di jalur-jalur rawan kecelakaan.
"Kemungkinan akan digunakan di jalan tol, karena banyak pengemudi yang melampaui batas kecepatan," katanya.
Untuk ke depannya polisi juga mewacanakan penggunaan sistem ELE statis, di antaranya CCTV yang terhubung langsung dengan komputer untuk memantau pelanggaran secara otomatis.
"Dengan sistem ELE kita dapat melakukan pengawasan selama 24 jam, hal itu tidak mungkin dilakukan apabila diawasi dengan tenaga manusia," katanya.
Sejumlah negara maju telah mengaplikasikan sistem ini untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas.
"Di Belanda, setiap pelanggar yang terdeteksi akan langsung dikirimi surat tilang ke alamat yang bersangkutan," katanya. Denda bisa dibayar langsung, melalui pos, atau debet rekening bank pelanggar.
Polisi akan lebih mudah menegakkan hukum berlalu-lintas jika memakai alat itu, terutama di jalur-jalur rawan kecelakaan.
"Kemungkinan akan digunakan di jalan tol, karena banyak pengemudi yang melampaui batas kecepatan," katanya.
Untuk ke depannya polisi juga mewacanakan penggunaan sistem ELE statis, di antaranya CCTV yang terhubung langsung dengan komputer untuk memantau pelanggaran secara otomatis.
"Dengan sistem ELE kita dapat melakukan pengawasan selama 24 jam, hal itu tidak mungkin dilakukan apabila diawasi dengan tenaga manusia," katanya.
Sejumlah negara maju telah mengaplikasikan sistem ini untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas.
"Di Belanda, setiap pelanggar yang terdeteksi akan langsung dikirimi surat tilang ke alamat yang bersangkutan," katanya. Denda bisa dibayar langsung, melalui pos, atau debet rekening bank pelanggar.
Pewarta: Akbar Gumay
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014