Cegah praktik gratifikasi, BTN gandeng KPK

25 Juni 2014 16:00 WIB
Cegah praktik gratifikasi, BTN gandeng KPK
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara, Maryono. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dengan merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik gratifikasi dan penyuapan di seluruh lini kerja perseroan.

Komitmen dan sosialisasi penerapan pengendalian gratifikasi itu ditandatangani Dirut Bank BTN Maryono dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, yang disaksikan seluruh Kepala Cabang BTN, Kepala Wilayah BTN, Kepala Divisi BTN, dan karyawan BTN, di Jakarta, Rabu.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, BTN menjadi bank BUMN pertama yang menyatakan komitmennya melawan korupsi.

"Gratifikasi sendiri menjadi cikal bakal terjadinya korupsi," ujar Giri.

Sementara itu, Dirut BTN Maryono mengatakan pihaknya serius menerapkan pencegahan gratifikasi untuk mendukung Indonesia bersih dari korupsi.

"Penerapan GCG menjadi kunci trust (kepercayaan) bagi masyarakat kepada bank," tegas Maryono.

Dalam kerja sama itu, KPK membantu BTN mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi yang dibangun dan dikembangkan secara berkesinambungan.

Perseroan menggelar program sosialisasi kepada seluruh unsur pegawai di lingkungan kerja BTN, selanjutnya semua pejabat dan pegawai tanpa kecuali akan menandatangani komitmen penerapan pengendalian gratifikasi.

KPK akan mendampingi selama proses asitensi, konsultasi dan memberikan saran perbaikan selama progam berlangsung.

"Tidak ada paksaan dalam menjalankan program ini. Kami direksi dan seluruh jajaran Bank BTN menjalankannya sebagai panggilan tugas. Ini bentuk komitmen yang dapat kami berikan kepada masyarakat khususnya nasabah BTN," ujarnya.


Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014