"Untuk plasma nutfah ada aturan perketat (ekpor) itu. Ada Undang-undang plasma nutfah yang mengaturnya," katanya dalam Joint Committee Meeting (JCM) Indonesia-Malaysia ke 2 di Bandung, Selasa.
Pertemuan yang digelar pada 23-24 Juni 2014 itu dihadiri delegasi kedua negara yang mana Indonesia dipimpin Menteri Pertanian Suswono dan Malaysia dipimpin Menteri Pertanian dan Industri Berbasis Pertanian Dato Sri Ismail Sabri Yaakob.
Menteri Pertanian Malaysia Sri Ismail menyayangkan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang beberapa komoditas pangan diekspor keluar karena sebenarnya bisa dipasarkan di Malaysia ataupun negara lain.
Menurut dia, pihaknya menginginkan dapat berinvestasi di Indonesia serta dapat membawa keluar produk-produk pertanian tersebut ke luar untuk dipergunakan sebagai stok.
Sri Ismail mencontohkan, pihaknya saat ini masih mengimpor semen beku dari Eropa, oleh karena itu lebih baik jika mendatangkan dari Indonesia yang jaraknya lebih dekat.
Menanggapi hal itu Menteri Pertanian Suswono menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah melarang ekspor produk pertanian selama dalam bentuk olahan sehingga memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
Namun demikian, lanjutnya, yang tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari Indonesia yakni plasma nutfah kekayaan alam nasional dan pemerintah berkewajiban melindunginya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014