Menurut MUI, dari ratusan aplikasi berkonten Islami tersebut belum ada yang memverifikasi perihal sumber, proses produksi, dan konten tersebut.
“Siapa yang bertanggung jawab? Sementara kita tidak tahu bagaimana proses produksinya, bagaimana kualifikasi dan standar kompetensinya,” kata Wakil Sekretaris Komisi Pendidikan MUI Arif Fahrudin, di Jakarta, Rabu.
Untuk itu Arif menginisiasi lembaga yang berfokus mengawasi konten Islami di media cetak maupun elektronik, serta gadget. Lembaga yang diluncurkan dalam tahap awal pada 13 Juni 2014, diberi nama sementara Lembaga Analisis dan Advokasi Konten Islami di Media Cetak dan Elektronik MUI.
“Derasnya arus informasi yang masuk ke umat luar biasa kencang tanpa ada yang menyaring. Jangan sampai ini sampai ke umat tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan validitasnya,” kata Arif.
Arif mengatakan lembaga ini akan mengawasi konten Islami di media cetak dan elektronik seperti yang sudah dilakukan oleh lembaga MUI di bidang pengawasan makanan, minuman, dan obat-obatan.
Lembaga tersebut nantinya akan mengevaluasi dan mendampingi umat dalam menggunakan aplikasi berkonten Islami. Selain itu juga akan mengadvokasi produsen kitab-kitab dan program elektronik soal produk yang memenuhi kaidah dan syariah Islam.
Nantinya, MUI juga akan memberikan label rekomendasi pada aplikasi-aplikasi tertentu yang sudah dievaluasi oleh lembaga khusus tersebut untuk digunakan oleh umat Muslim.
Meski demikian Arif mengatakan tidak bisa membatasi ratusan aplikasi Islami lain yang sudah diluncurkan karena menyangkut kebebasan berkreasi.
“Kewenangan MUI tidak sampai membatasi lah, karena repot juga kalau pemikiran itu dibatasi,” kata dia.
Arif menuturkan Lembaga Analisis dan Advokasi Konten Islami di Media Cetak dan Elektronik tersebut diharapkan bisa berjalan segera.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014