"Penyiaran umrah Joko Widodo itu tidak hanya dilakukan ketika berangkatnya saja, tetapi juga ketika ibadah, ziarah, dan pulangnya. Menurut kami, pemberitaan ini dirancang sedemikian rupa sejak jauh hari," ujar anggota KPI, Rahmat Arifin, di Jakarta.
Teguran KPI itu dilayangkan pada 7 Juli dengan nomor surat 1605/K/KPI/07/14.
Metro TV dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
"Metro TV melakukan pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik," jelas dia.
Metro TV secara intensif menayangkan kegiatan ibadah umrah Joko Widodo di Mekkah pada masa tenang.
"Tayangan tersebut mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sesuai dengan Peraturan KPU 16/2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden."
Selain Metro TV, KPI juga menegur stasiun di bawah naungan MNC Group karena menayangkan iklan Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) yang juga capres nomor urut satu Prabowo Subianto.
Pilpres 9 Juli diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua.
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014