Namun, ganja tidak diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam permen, lolipop, dan jenis-jenis makanan lain yang disukai anak-anak, demikian aturan baru yang dirilis, seperti dikutip Reuters.
Washington menjadi negara bagian kedua di Amerika Serikat yang melegalkan penjualan ganja bagi orang dewasa pada 8 Juli, dengan membuka toko pertama yang dipantau dengan aturan ketat dan sistem pajak yang disetujui pada 2012.
Badan Pengendalian Minuman Keras Washington pada Rabu mengeluarkan aturan untuk pengepakan dan pelabelan makanan mengandung ganja.
Badan tersebut melarang setiap produk, label atau pengepakan yang didesain untuk menarik kanak-kanak, termasuk lolipop, permen karet, dan jeli.
Untuk memperoleh izin memasarkan produk makanan mengandung ganja seperti brownies atau minuman dalam botol, produsen harus menyerahkan gambar produk bersama label dan bungkusnya.
Produk makanan tersebut juga harus lulus inspeksi fasilitas pemrosesan dan harus dengan jelas memberi label mengandung ganja.
Produk makanan juga harus diuji potensi dan untuk memastikan bahwa bahan ganja dimasukkan secara merata dalam produk.
Langkah Washington mengizinkan penjualan ganja untuk bersenang-senang itu muncul di tengah meluasnya tren liberasilasi di berbagai wilayah di Amerika Serikat.
Penjualan ganja untuk keperluan rekreasional sudah dimulai di Colorado sejak 1 Januari.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014