• Beranda
  • Berita
  • KNPI Sulbar ajak masyarakat terima hasil pilpres

KNPI Sulbar ajak masyarakat terima hasil pilpres

23 Juli 2014 01:41 WIB
KNPI Sulbar ajak masyarakat terima hasil pilpres
Presiden Terpilih Joko Widodo. Presiden terpilih Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Wapres terpilih Jusuf Kalla (tengah), Ketua KPU Husni Kamil Manik (keempat kanan) menunjukkan surat keputusan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7). Pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla memperoleh suara 70.997.833 (53,15 persen), Prabowo - Hatta 62.576.444 (46,85 persen) dari total suara sah sebesar 133.574.277. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KPU telah akomodatif melaksanakan pilpres dengan mengakomodir dan menyelesaikan seluruh masalah pilpres di lapangan...sehingga apapun keputusan penyelenggara mesti diterima dengan lapang dada."

Mamuju (ANTARA News) - Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sulawesi Barat mengajak masyarakat menerima hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

"KNPI Sulbar mengajak masyarakat menerima hasil pilpres karena keputusan penyelenggara adalah keputusan terbaik untuk masa depan bangsa ini," kata Sekertaris KNPI Sulbar, Ahmad Amran Nur di Mamuju, Rabu.

Ia menilai KPU sebagai penyelenggara telah melaksanakan tugasnya dengan baik melaksanakan tahapan pilpres.

"KPU telah akomodatif melaksanakan pilpres dengan mengakomodir dan menyelesaikan seluruh masalah pilpres di lapangan, dan masalah pilpres telah diselesaikan di KPU Kabupaten dan Kota, sehingga apapun keputusan penyelenggara mesti diterima dengan lapang dada," katanya.

Ia berharap keputusan KPU dapat direspon dengan baik seluruh masyarakat untuk masa depan Indonesia yang maju dan berkembang.

"Damai negeriku, sejahtera rakyat Indonesia, mari sambut Presiden dan Wakil Presiden yang baru," katanya.

KPU telah memutuskan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah.

Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Juli 2014 di Jakarta, dengan tembusan kepada Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono serta pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon. (*)

Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014