Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan menetapkan kadar batubara PLTU mulut tambang.
"Sesuai Permen ESDM-nya, pemerintah tidak memiliki kewenangan. Kadar tergantung PLN," katanya.
Menurut dia, penetapan kadar oleh PLN tersebut mesti mempertimbangkan stok batubara yang dapat memenuhi kebutuhan pembangkit mulut tambang selama masa operasinya.
"Jenis batubara yang dipilih terserah PLN, tapi mestilah yang paling layak," ujarnya.
PLN tengah melakukan lelang pembangunan PLTU mulut tambang Sumsel 9 berkapasitas 2x600 MW dan 10 dengan daya 1x600 MW atau total 1.800 MW.
Proyek dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) tersebut diperkirakan menelan investasi tiga miliar dolar AS.
"Kami harapkan, pada tahun ini, sudah ditetapkan pemenangnya," ujarnya.
Jarman juga mengatakan, proyek PLTU Sumsel 9 dan 10 akan dilakukan berbarengan dengan pembangunan kabel transmisi tegangan tinggi arus searah (high voltage direct current/HVDC) 500 kV yang mengubungkan Sumsel hingga Jawa.
"Pendanaan proyek HVDC sudah disetujui sampai tahap akhir dan akan segera jalan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah akan mempercepat proyek PLTU Sumsel 9 dan 10 serta HVDC.
Saat ini, proyek Sumsel 9 dan 10 yang sudah memasuki tahap prakualifikasi tender sejak 2012, belum juga selesai.
Selain Sumsel 9 dan 10, PLN sudah menetapkan pemenang tender PLTU mulut tambang Sumsel 8 berkapasitas 2x600 MW yakni PT Bukit Asam Tbk yang berkonsorsium dengan China Huadian.
Proyek PLTU mulut tambang 8, 9, dan 10 dengan total kapasitas 3.000 MW akan dialirkan ke Jawa dengan kabel HVDC.
Keberadaan proyek PLTU dan kabel transmisi tersebut penting untuk memasok kebutuhan listrik di Jawa dan juga Sumatera yang terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014