• Beranda
  • Berita
  • Din: pemerintah wajib melindungi penganut Baha`i

Din: pemerintah wajib melindungi penganut Baha`i

28 Juli 2014 17:08 WIB
Din: pemerintah wajib melindungi penganut Baha`i
Din Syamsuddin (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Pendiri Baha`i seorang sufi yang mengkristal menjadi agama tersendiri...

Bantul (ANTARA News) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan Pemerintah Indonesia harus menjamin dan melindungi masyarakat yang menganut ajaran Bahai.

"Pemerintah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 wajib menjamin dan melindungi kebebasan warga negara untuk memeluk dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama masing-masing, termasuk adanya Warga Negara Indonesia yang menganut ajaran Bahai," kata Din Syamsuddin di Bantul, Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, saat ini hanya beberapa agama yang mendapatkan pengakuan sosial, yaitu lima atau enam agama, dan yang mayoritas di Indonesia adalah Islam.

"Maka, selama agama itu kecil, namun keberadaannya riil ada di masyarakat, dan betul-betul sebagai agama. Maka, negara tidak bisa menghalangi,"katanya.

Namun, kata dia, jika ajaran tersebut bukan agama, tetapi hanya mengaitkan dengan agama yang telah ada, dan menyelewengkan ajarannya, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan agama.

"Ahmadiyah tidak bisa dikatakan agama, karena dia mencatolkan diri dengan Islam. Keyakinannya bertentangan dengan aqidah Islam yaitu dengan adanya nabi baru yakni Mirsa Gulam Ahmad. Namun, Bahai atau ajaran kecil lainnya merupakan agama yang telah eksis di dunia," katanya.

Din mengatakan sebagai presiden tokoh-tokoh agama Asia dan tokoh-tokoh agama se-dunia, ajaran Bahai adalah suatu agama tersendiri, meski secara sejarah Bahai lahir dalam kandungan Islam.

"Pendiri Bahai seorang sufi yang mengkristal menjadi agama tersendiri, sama seperti beberapa ajaran lain yang ada di Indonesia yang berkembang menjadi agama tersendiri," katanya.

Ia mengatakan kebijakan dari Menteri Agama ini sudah sesuai dengan UUD 1945, dan karena Menag adalah mantan Wakil Ketua MPR, maka sangat terikat dengan empat pilar, yang antara lain UUD 1945.

"Bagi umat Islam atau agama lain, maka keberadaan ajaran Bahai sebagai agama adalah amanat dari UUD 1945, dan pemerintah wajib melindunginya," katanya.
(V001)

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014