Yogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak 670 narapidana yang menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2014.Total jumlah tahanan nara pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 1.312 orang. Tahun ini sebanyak 670 tahanan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2014,"
"Total jumlah tahanan nara pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 1.312 orang. Tahun ini sebanyak 670 tahanan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2014," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah DIY Endang Sudirman, Kamis.
Menurut dia, pemberian remisi itu sesuai dengan PP 99/2012 dan PP 28/2006 tentang remisi. Dari 670 tahan tersebut, sebanyak 587 tahanan terkait tindak pidana umum, dan 83 orang terkait tindak pidana khusus. Besaran remisi antara 1 bulan hingga 6 bulan.
"Ada 28 warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus," katanya.
Sementara dari 83 tahanan terkait kasus tindak pidana khusus, ada 74 orang kasus narkoba, lima orang kasus perdagangan manusia, tiga orang kasus korupsi dan satu orang kasus "money loundry" (pencucian uang).
"Ada juga kasus korupsi mendapat remisi. Ada tiga orang di Lapas Klas IIA Yogyakarta (Wirogunan)," katanya.
Ia mengatakan, remisi umum diberikan bagi napi yang sudah memenuhi persyaratan, seperti, putusan tetap, sudah menjalani massa hukuman, dan berkelakuan baik selama di dalam tahanan.
"Selain itu, mereka yang memperoleh remisi adalah yang menunjukkan perilaku yang baik selama menjadi warga binaan di rutan maupun lapas," katanya.
(V001/M008)
Pewarta: Victorianus SP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014