"Kami akan melakukan sosialisasi uang NKRI khususnya kepada masyarakat di wilayah perbatasan yakni Kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud," kata Kepala Kantor BI Perwakilan Sulut Luctor Tapiheru di Manado, Selasa.
BI melakukan sosialisasi di wilayah perbatasan untuk lebih memperkenalkan uang baru tersebut sehingga tidak dikira uang palsu, kata Luctor.
Luctor mengatakan, perbedaan utama dalam uang tersebut yakni frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" (NKRI) pada bagian muka dan belakang uang, sedangkan sebelumnya tertulis frasa Bank Indonesia.
"Selain itu, penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," tuturnya.
Secara umum, lanjut dia, desain uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang pecahan yang sama tahun emisi 2004 yang sudah lama beredar di masyarakat.
"Gambar burung garuda yang berwarna merah pada uang NKRI terdapat penambahan blok warna kuning, sedangkan nomor seri uang di belakang atas juga berubah warna dari merah menjadi hitam dan nomor seri di bawah juga berubah warna dari hitam menjadi merah," jelasnya.
Peredaran uang NKRI tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, ter tanggal 24 Juli 2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi secara bertahap di seluruh kabupaten yang menjadi wilayah kerja Bank Indonesia Provinsi Sulut.
"Dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat mengetahui uang NKRI pecahan Rp100 ribu karena khawatir masyarakat yang tidak tahu akan mengira bahwa uang itu palsu, padahal tidak," katanya.
(KR-NCY/N002)
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014