Pekanbaru (ANTARA News) - Peserta kategori mandiri dan perusahaan banyak yang menunggak membayar premi kepesertaan mulai satu bulan hingga empat bulan sehingga selain peserta terkait dirugikan juga mengancam terganggunya keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan itu.Ancaman tersebut bisa saja terjadi karena BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dimulai 1 Januari 2014, bersifat gotong royong agar dapat membiayai pelayanan kesehatan bersama, sehingga ada kepastian biaya,"
"Ancaman tersebut bisa saja terjadi karena BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dimulai 1 Januari 2014, bersifat gotong royong agar dapat membiayai pelayanan kesehatan bersama, sehingga ada kepastian biaya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Mairiyanto, di Pekanbaru, Minggu.
Ia mengatakan itu terkait sejak 1 Januari 2014 diimplementasikannya program BPJS Kesehatan itu banyak peserta yang menunggak membayar premi dengan modus kelakuan antara lain peserta ada yang membayar premi mulai Januari sampai dengan Juli 2014, setelah mendapatkan pelayanan kesehatan untuk tindakan medis operasi melahirkan pada Juli 2014, pada Agustus 2014 peserta tidak lagi mau membayar premi.
Padahal, menurut Mairi, melalui program JKN yang bersifat gotong royong tersebut, maka biaya kesehatan tidak lagi ditanggung sendiri oleh individu atau keluarga.
Ia mengatakan, sifat gotong royong dimaksudkan adalah berupa subsidi antara yang sehat dan sakit, antara yang muda dan tua, serta antar daerah.
"Jadi kalau peserta mandiri menunggak, tentu akan menggangu kelancaran program JKN ini," katanya dan menambahkan saat ini lebih dari lima puluh persen peserta mandiri yang menunggak sedangkan untuk kepesertaan yang dibayarkan perusahaan juga cukup banyak.
Persoalan ini muncul, katanya lagi, lebih akibat para peserta tidak mengetahui hak dan kewajibannya padahal jika mereka kembali menunggak pembayaran premi maka beban keuangan mereka akan bertambah karena juga dikenakan denda sebesar 2 persen.
Jika tiga bulan mereka menunggak, pada premi yang dibayarkan misalnya sebesar Rp25.000/jiwa akan menjadi Rp75 ribu, lalu dengan tiga anggota keluarganya yang lain total menjadi Rp75 ribu x tiga bulan akan menjadi Rp225 ribu dan itupun belum termasuk denda 2 persen.
"Padahal, dengan lebih disiplin membayar premi setiap bulan akan jauh lebih ringan ketika menunggu pembayaran yang menumpuk, itu pun karena jatuh sakit yang harus mendapatkan perawatan dan pengobatan, maka memang harus membayar semuanya,"katanya.
Mairi mengatakan, pembayaran setiap bulan, diyakini akan jauh lebih ringan apalagi jika kepala keluarga bisa mengurangi belanja mereka untuk membeli beberapa bungkus rokok.
Oleh karena itu, peserta harus sadar bahwa program ini dibentuk bukan hanya untuk kepentingan sesaat melainkan untuk selanjutnya.
Data BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru menunjukkan bahwa peserta BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru hingga pertengahan Agustus 2014 sudah mencapai 447.887 jiwa yang terdiri atas peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau mandiri yang telah terdaftar sebanyak 89.729 jiwa. Sementara untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) PNS sebanyak 332.500 jiwa, Polri sebanyak 12.429 jiwa, TNI AU 1.894 jiwa dan TNI AD 11.335 jiwa.
Jumlah tersebut berasal dari wilayah kerja cabang Pekanbaru yang meliputi Kabupaten Kuansing, Kampar, Pelalawan, Rohul, Inhu, Inhil, dan Kota Pekanbaru.
(F011/A029)
Pewarta: Frislidia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014