Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Areif Yulianto di ruang kerjanya, Senin, setiap anggota dewan gunakan emas 24 karat dengan harga sebesar Rp3 juta per pin.
"Setiap anggota Dewan menggunakan pin emas 24 karat dengan berat 6 gram seharga sebesar Rp3 juta, satu gram emas 24 karat harganya Rp500 ribu," kata Arief Yulianto, .
Menurut Sekwan, sampai saat ini, 40 anggota dewan yang baru dilantik 14 Agustus lalu belum memiliki pin. Hal itu karena belum memiliki acuan petunjuk apakah pin termasuk barang habis pakai atau inventaris.
"Setelah saya konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikatakan bahwa jika pin nilainya di bawah Rp250 ribu termasuk barang habis pakai, tapi kalau di atas Rp250 ribu adalah barang inventaris atau aset daerah," katanya.
Karena nilai pin di atas Rp250 ribu atau mencapai Rp120 juta, maka hal itu termasuk sebagai barang inventaris atau aset daerah.
"Jadi pin termasuk barang aset daerah. Kalau habis masa jabatannya 2019 pin itu harus dikembalikan," kata Sekwan.
Hanya saja, kata Sekwan, anggaran untuk membuat pin belum ada. "Kami sudah usulkan di dalam APBD-P 2014 tapi tidak diakomodir, sehingga tergantung pihak ketiga kalau mau mengerjakan duluan bisa," katanya.
(KR-ADI/S023)
Pewarta: Adi Sagaria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014