• Beranda
  • Berita
  • Publik perlu dipaksa gunakan transportasi massal

Publik perlu dipaksa gunakan transportasi massal

2 September 2014 16:45 WIB
Publik perlu dipaksa gunakan transportasi massal
Menteri Perhubungan EE Mangindaan (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan memandang perlu ada konsep yang mampu menurunkan angka kemacetan di kota-kota metropolitan Indonesia, khususnya Jakarta, misalnya mengondisikan publik menggunakan transportasi massal.

"Bikin konsep sedemikian rupa sehingga yang memiliki kendaraan pribadi perlu dipaksa menggunakan transportasi massal," ujar Mangindaan dalam Seminar Electronic Road Pricing Implementation di Jakarta, Selasa.

Salah satu cara yang digunakan untuk memaksa masyarakat menggunakan transportasi massal, menurut Mangindaan, adalah konsep Electronic Road Pricing (ERP).

"Dengan konsep ERP, tentunya sistem transportasi perkotaan diharapkan menurunkan kemacetan. Namun, yang terpenting kualitas transportasi massal juga harus baik dan nyaman," kata Mangindaan.

Mangindaan menyebutkan bahwa Jakarta sudah memiliki bus rapid transit (BRT) Transjakarta, commuter line, serta monorail, dan mass rapid transit yang sedang dalam proses pembangunan.

Menteri Perhubungan mengatakan, "Untuk menunjang kenyamanan publik, Transjakarta sudah memperbanyak unit di beberapa koridor serta adanya usaha untuk meningkatkan kenyamanan dan ketepatan commuter-line."

"Oleh sebab itu, kita tidak lagi tekankan pada infrastruktur," kata Mangindaan.

Menurut Mangindaan, selain karena biaya transportasi yang mahal, lahan untuk pembangunan infrastruktur juga sulit.

"Paling-paling pembangunannya ke atas, dan itu dipastikan memakan biaya yang cukup besar," ucap Mangindaan.

Mangindaan menjelaskan bahwa ERP saat ini sedang dalam proses uji coba di lajur jalan Jenderal Sudirman, yang dianggap merupakan salah satu lajur jalan utama di Jakarta.

Sekitar 50 kendaraan dipasangi on board unit untuk menguji teknologi ERP.

"Targetnya penerapan ERP pertama kali sudah bisa diberlakukan pada akhir 2015 di Jakarta, terutama wilayah-wilayah strategis, seperti Sudirman-Thamrin, Setiabudi-Kuningan, dan Gatot Subroto," kata Mangindaan.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014