"Untuk membayar pesanan atau menerima pembayaran dari pembelinya mereka pakai M-banking," kata Sutarmono di Semarang, Kamis.
Menurut dia, narapidana pengendali bisnis narkotika ini cukup menggunakan telepon genggam untuk bertransaksi dan berkomunikasi.
Melalui M-banking, lanjut dia, oknum napi bisa membayar narkotika yang dipesannya dari bandar, sekaligus menggaji kurir yang bertugas mengantar barang haram tersebut.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan itu petugas menangkap dua kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,8 gram.
Dua kurir sabu-sabu ditangkap ketika sedang mengirim barang di Stasiun Balapan.
Kedua pelaku yang ditangkap itu mengaku mendapat perintah untuk mengantar sabu-sabu dari seorang narapidana berinisial WY penghuni LP Klas II Sragen.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Mirza Zulkarnaen mengatakan upaya pencegahan terhadap peredaran telepon seluler sudah terus dilakukan. "Kami memiliki satuan tugas yang secara rutin maupun insidentil menggeledah penghuni LP," katanya.
(I021/Y008)
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014