Serang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengawal proses pembentukan unit pengendalian gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Banten.Banten termasuk salah satu dari beberapa daerah yang sudah berinisiatif membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Kami mendorong semua daerah memiliki UPG ini, termasuk kabupaten/kota,"
"Banten termasuk salah satu dari beberapa daerah yang sudah berinisiatif membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Kami mendorong semua daerah memiliki UPG ini, termasuk kabupaten/kota," kata Grup Head Kepedulian Bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto di Serang, Kamis.
Ia mengatakan tugas UPG di daerah yakni menerima laporan terkait berbagai pemberian atau gratifikasi serta meneruskan kepada KPK.
Sementara itu, terkait laporan atau pengaduaan adanya dugaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara yang tidak melapor kepada tim, bisa dilaporkan terlebih dahulu kepada inspektorat sebelum ke KPK.
"UPG ini kerjanya lebih ke arah administrasinya dan pengawasan, dalam Keputusan Gubernur nanti dilengkapi dengan tugas pokok dan fungsi dari tim," kata Edi Sunarto usai sosialisasi penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Edi mengatakan pembentukan unit pengendalian gratifikasi tersebut harus dibentuk melalui Peraturan Gubernur, yang mengatur tugas dan fungsi kerja tim unit pengendalian gratifikasi, jenis-jenis dan nilai barang yang termasuk dalam gratifikasi serta ketentuan teknis lainnya yang berkaitan dengan pemberian-pemberian terhadap pejabat atau penyelenggara negara di daerah.
"Gratifikasi itu kan pemberian diluar gaji, nanti harus ada dalam Pergub yang menyatakan pemberian apa saja yang dibolehkan dan dilarang," kata Edi.
Ia mengatakan pembentukan unit pengendalian gratifikasi di Provinsi Banten tersebut, atas usul inisiatif dari Pemprov Banten dan pelaksanaanya nanti tetap dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemberian itu sumber uangnya darimana. Jadi nanti setiap pemberian harus dilaporkan ke UPG itu. Gratifikasi itu kalau terbukti hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp250 juta," katanya.
Sementara itu, Plt Sekda Banten Asmudji mengatakan, pihaknya menargetkan Pergub tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Banten, diharapkan sudah terbit pada 1 Oktober 2014. Sehingga setelah diundangkan Pergub tersebut bisa langsung dilaksanakan.
"Kita berharap Pergub ini lebih aplikatif supaya mudah dilaksanakan ddengan baik. Tujuan adanya Pergub ini kan untuk menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun paling utama haris diubah adalah mental orangnya, sebaik apapun aturan, kalau mental orangnya tidak berubah, susah juga," kata Asmudji.
Sosialisasi rencana penyusunan Pergub Unit Pengendlian Gratifikasi di Provinsi Banten dihadiri sejumlah kepala SKPD dan perwakilan serta menghadirkan nara sumber dari KPK.
(M045/M008)
Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014