• Beranda
  • Berita
  • Legislator: badan hulu migas seharusnya tetap ada

Legislator: badan hulu migas seharusnya tetap ada

16 September 2014 21:49 WIB
Legislator: badan hulu migas seharusnya tetap ada
Milton Pakpahan ( ANTARA FOTO/ Ujang Zaelani)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VII DPR Milton Pakpahan menilai fungsi dan kewenangan badan yang mewakili pemerintah untuk mengelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi seharusnya tetap ada.

"Kalau tidak ada, siapa yang mengawasi. Tidak mungkin pemerintah. Harus entitas yang sesuai," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, kewenangan badan nantinya harus lebih kuat dibandingkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Oleh karena itu, ia tidak setuju adanya pembubaran fungsi dan kewenangan SKK Migas.

"Sesuatu yang baik kenapa mesti dibubarkan," katanya.

Milton mengatakan, penguatan badan bisa dilakukan dengan memberikan kewenangan melakukan kesepakatan bisnis dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Dengan demikian, badan akan lebih kuat dan memberikan kepastian usaha bagi kegiatan hulu migas," katanya.

Selain itu, dengan anggaran masuk dalam APBN mulai 2015 dan ditambah pengawasan DPR, maka kinerja badan akan lebih baik.

Sementara, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya sedang mengkaji bentuk badan semacam SKK Migas ke depan.

"Kami siapkan opsi-opsinya, nanti diputuskan Pak Jokowi," katanya.

Dalam visi, misi, dan program aksi Jokowi-Jusuf Kalla yang diserahkan ke KPU, presiden dan wakil presiden terpilih itu menilai perlunya perbaikan tata kelola migas untuk membangun industri migas nasional yang berorientasi pada kedaulatan energi.

Cara yang akan ditempuh adalah dalam jangka pendek mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan jangka menengah melalui revisi UU Migas yang ditujukan membangun kapasitas nasional dan memberikan kepastian hukum secara permanen.(*)


Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014