"Ariel divonis Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Juli 2013, Ariel telah mendapatkan kebebasan bersyarat hingga hari ini (22/9) benar-benar bebas," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana.
Ia menjelaskan Ariel sudah menjalani 2/3 hukuman, kemudian mendapatkan keringanan masa pembebasan bersyarat terhitung 23 Juli 2013 sampai 21 September 2014.
"Selama bebas bersyarat itu, Ariel masih dikenai wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali sesuai aturan yang ditetapkan," katanya.
Surat putusan pembebasan itu langsung diterima Ariel yang datang ke Bapas Kelas I Bandung.
Selama pembebasan bersyarat, Ariel tercatat 26 kali melapor ke Bapas Bandung dan satu kali tidak lapor karena ada jadwal konser kelompok musiknya.
"Dia cuma satu kali absen saat konser di Sulawesi, jadi tidak bisa melapor," katanya.
Sementara itu, Ariel datang ke Bapas Bandung didampingi dua orang menggunakan mobil Kijang Inova berwarna silver.
Namun, Ariel tidak memberikan komentar terkait pembebasannya kepada wartawan yang sudah berkumpul di kantor Bapas Bandung.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014