• Beranda
  • Berita
  • Penetapan Tarif Cukai Baru atas Etil Alkohol, dan Minuman serta Konsentrat yang Mengandung Etil Alko

Penetapan Tarif Cukai Baru atas Etil Alkohol, dan Minuman serta Konsentrat yang Mengandung Etil Alko

3 November 2006 09:16 WIB
Jakarta, 3 November 2006 (ANTARA) - Terhitung mulai 1 November 2006, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Nomor 90/PMK.04/2006 Tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol mengingat tarif cukai yang berlaku dinilai kurang efektif untuk membatasi konsumsi kedua jenis Barang Kena Cukai tadi. Dalam Peraturan Menkeu tersebut ditetapkan bahwa tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol dibagi menjadi lima golongan, yaitu (i) A1 untuk minuman berkadar etil alkohol sampai dengan 1%, sebesar Rp2500 per liter (tarif cukai dalam negeri maupun impor); (ii) A2 untuk minuman berkadar etil alkohol lebih dari 1% s.d 5 %, sebesar Rp3.500 per liter (tarif cukai dalam negeri) dan Rp5.000 per liter (tarif cukai impor); (iii) B1 untuk minuman berkadar etil alkohol lebih dari 5 % s.d 15 %, sebesar Rp5.000 per liter (tarif cukai dalam negeri) dan Rp20.000,00 per liter (tarif cukai impor); (iv) B2 untuk minuman berkadar etil alkohol lebih dari 15 % s.d 20 %, sebesar Rp10.000 per liter (tarif cukai dalam negeri) dan Rp30.000,00 per liter (tarif cukai impor); dan (v) C untuk minuman berkadar etil alkohol lebih dari 20 %, sebesar Rp26.000 per liter (tarif cukai dalam negeri) dan Rp50.000,00 per liter (tarif cukai impor). Selain itu, semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol dipungut tarif cukai sebesar Rp50.000 per liter (tarif cukai dalam negeri maupun impor). Sementara itu, Menkeu juga telah menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol. Kebijakan tersebut mengatur bahwa tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas etil alkohol atau etanol yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar Rp10.000 per liter. Ketentuan dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006. Sebelumnya atas etil alkohol atau etanol dikenai tarif cukai sebesar Rp2.500 per liter. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Marwanto Harjowiryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 03-11-2006 09:37:37


Copyright © ANTARA 2006