Jakarta (ANTARA News) - Sistem skala upah yang direncanakan untuk diterapkan pada 2015 tetap akan memperhatikan besaran upah minimum untuk menjamin kesejahteraan buruh.Upah minimum tetap ada sebagai jaring pengaman. Tapi diaturnya dengan struktur dan skala upah,"
"Upah minimum tetap ada sebagai jaring pengaman. Tapi diaturnya dengan struktur dan skala upah," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Irianto Simbolon di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan itu disela-sela diskusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Universal yang diselenggarakan Social Security Journalist Club (SSJC) di Gedung Kemenakertrans, Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memberlakukan sistem skala upah sejak tahun 2015 yaitu sistem pengupahan dengan pemberian upah berdasarkan pada skala hasil penjualan perusahaan/pabrik yang nilainya tidak sama tiap tahunnya.
Dengan sistem tersebut, jika terjadi peningkatan hasil penjualan perusahaan maka jumlah balas jasa (upah) yang dibayarkan akan bertambah dan jika ada penurunan penjualan maka juga akan ada penurunan upah.
"Jadi bukan dengan besar-besaran menaikkan upah minimum tapi membuat standar upah sehingga pengusaha bisa dengan cantik menyusun struktur pengupahannya," ujarnya.
Meski demikian, Irianto menyebut penetapan besaran upah minimum akan tetap dilakukan sebagai perlindungan dasar bagi pekerja.
"Kita tidak bisa terlalu tergopoh-gopoh dan berubah-ubah. Tetap memperhitungkan upah minimum sebagai perlindungan dasar," ujarnya.
Saat ini, detil mengenai konsep skala pengupahan itu masih dibahas di dewan pengupahan, begitu pula dengan peraturan yang akan mengatur sistem pengupahan baru tersebut masih akan dibahas.
(A043/R010)
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014