Menurut Komisioner KPI Bidang Pengawasan Agatha Lily di Jakarta, Jumat, ketujuh kartun tersebut adalah "Dora The Explorer", "Adit Sopo Jarwo", "Laptop Si Unyil", "Curious George", "Thomas and Friends", "Unyil Keliling Dunia" dan "Disney Junior".
"Kami mengapresiasi tayangan dan kartun-kartun yang memuat unsur edukasi dan membantu tumbuh kembang anak dengan sehat," katanya saat jumpa pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak di Jakarta.
Ia mengatakan KPI juga sudah menyurati televisi atau lembaga penyiaran untuk menghentikan tayangan dan kartun yang tidak ramah anak.
KPI juga merilis hasil kajian dan pemantauan intensif tentang kartun-kartun yang berbahaya bila ditonton oleh anak-anak.
"Kami bahkan membuat kategorinya, berbahaya atau lampu merah dan berhati- hati artinya perlu dampingan orangtua," ucapnya.
KPI menilai kartun anak "Bima Sakti", "Little Krisna", dan "Tom and Jerry" masuk kategori berbahaya dan merekomendasikan penyelenggara siaran menghentikan tayangannya.
Sedangkan kartun yang masuk kategori membutuh dampingan orangtua adalah kartun "Crayon Sinchan" dan "Spongebob Squarepants".
Menurut dia, KPI sudah berkomunikasi dan melayangkan surat teguran ke lembaga penyiaran atau stasiun televisi yang menayangkan kartun berbahaya bagi anak-anak tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan seiring perkembangan bisnis dan teknologi, masih banyak tayangan dan kartun yang bermuatan negatif, yang mengandung kekerasan fisik, adegan berbahaya, serta sikap dan sifat negatif.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014