• Beranda
  • Berita
  • RUU Advokat tidak mengurangi minat ujian profesi

RUU Advokat tidak mengurangi minat ujian profesi

29 September 2014 21:23 WIB
RUU Advokat tidak mengurangi minat ujian profesi
ilustrasi Ujian Profesi Advokat Pengawas menjaga ruang Ujian Profesi Advokat 2014 di kampus Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (27/9). Ujian profesi tersebut dilaksanakan serentak di 22 provinsi dan diikuti sekitar 5300 peserta. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus) ()
Jakarta (ANTARA News) - Meski terjadi pro-kotra terhadap RUU Advokat, namun tidak mengurangi animo masyarakat untuk mengikuti ujian profesi Advokat yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ketua Peradi Otto Hasibuan mengaku sebanyak 5.139 calon advokat di seluruh Indonesia mengikuti ujian profesi yang dilaksanakan serentak di 22 kota seluruh Indonesia, Sabtu (27/9). Berkerjasama dengan Internasional Indonesia Education Foundation, Peradi memastikan tidak akan ada KKN dalam kelulusannya.

"Kita lihat meski terjadi tekanan yang hebat terhadap Peradi karena adanya pembahasan terhadap RUU Advokat yang akan menggantikan UU No. 18 tahun 2003, namun minat masyarakat untuk ikut ujian profess Advokat gelombang II tahun ini tidak berkurang," kata Otto dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.

Otto mengaku untuk dapat lulus dari ujian profesi ini tidaklah mudah karena peserta ujian harus memenuhi nilai minimal 70.  Sedangkan meteri yang diujikan antara lain, hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara peradilan agama, PTUN dan Pengadilan hubungaan Industrial.

"Semua materi ini harus dikuasai oleh peserta ujian terutama kode etik agar menghasilkan advokat yang berintegritas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Ujian Advokat Hermansyah Dulaimin menjelaskan setelah lulus dari ujian advokat. Tahapan yang harus dilakukan oleh peserta ujian adalah magang selama 2 tahun yang terhitung sejak pendidikan profesi Advokat untuk dapat di sumpah menjadi advokat.

"Hasil ujian ini akan diumumkan 5 minggu sejak sekarang. Sedangkan untuk bisa disumpah para advokat ini harus telah memenungi masa magang selama 2 tahun setelah pendidikan, jadi bukan tidak mungkin setelah pengumuman ujian akan ada yang langsung disumpah karena sudah memenuhi syarat," katanya.

Pada gelombang pertama pelaksanaan ujian profesi advokat, tercatat sebanyak 5764 peserta telah mengikuti ujian dengan jumlah peserta yang lulus mencapai 1810 orang. "Bagi peserta yang tidak bisa lulus dalam ujian periode ini bisa mengukti lagi pada periode akan datang yang jatuh pada bulan maret tahun 2015," tambahnya.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan tingginya standar kelulusan yang dibuat oleh Peradi ditujukan untuk meningkatkan kualitas penegak hukum pembela rakyat tersebut. "Boleh dibandingkan advokat hasil seleksi yang dilakukan oleh Peradi dengan organisasi lain, mana yang lebih baik dalam membela masyarakat yang berperkara dengan hukum," kata Hermansyah.

Kota-kota yang menjadi tempat ujian serentak adalah, Bandarlampung, Bandung, Banjarmasin, Batam, Denpasar, Jakarta, Jambi, Kendari, Kupang, Makasar, Menado, Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Semarang, Sorong dan Surabaya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014